BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah lama dinanti, 3 orang unsur pimpinan DPRD Kabupaten BS periode 2024-2029 secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan.
Pelantikan tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD BS di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna pada, Selasa 22 Oktober 2024 sore.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap ketig unsur pimpinan DPRD BS ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Manna Paisol, SH, MH.
Adapun, ketiga orang yang dipercaya dan dilantik menjadi unsur pimpinan dewan ini diantaranya, Juli Hartono, SE, M.AP ditunjuk sebagai Ketua DPRD BS.
Kemudia, Holman, SE sebagai Wakil Ketua (Waka) DPRD, dan Dodi Martian, S.Hut, MM dipercaya untuk menduduki kursi jabatan Waka II DPRD BS.
Sebagai informasi, ketiga sosok unsur pimpinan DPRD BS periode lima tahun yang akan datang ini merupakan politisi unggul di Kabupaten BS.
Seperti Juli Hartono merupakan politisi Partai Nasdem dan sekaligus menduduki jabatan sebagai Sekretaris DPD Partai Nasdem BS.
Sementara, Holman merupakan politisi dari PDI Perjuangan yang juga sekaligus menduduki jabatan sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan BS.
Sementara, Dodi Martian merupakan politisi dari Partai Golkar, yang sekaligus menduduki jabatan sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar BS.
Dalam pelantikan tersebut, turut dihadiri langsung oleh Pjs Bupati BS Sisardi, S.Pd, MM, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Sekwan, dan seluruh Anggota DPRD BS.
"Dengan telah dilakukan pengambilan sumpah jaji ini, maka secara resmi DPRD Bengkulu Selatan telah memiliki unsur pimpinan definitif," kata Ketua DPRD BS Juli Hartono, SE, M.AP dalam sambutan perdananya.
BACA JUGA:Hampir 2 Bulan, 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Masih Nganggur, Ini Jadi Biang Keroknya
BACA JUGA:RESMI DEFINITIF! Ini Profil Lengkap 3 Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024-2029
Menurut Juli, DPRD BS yang memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam menentukan arah dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kendati demikian, Juli mengakui, untuk menjalankan tugas dan fungsi DPRD ini, maka tidak bisa dilakukan hanya dengan unsur pimpinan saja.