Tak Main-Main! MenPAN - RB Resmi Coret Honorer dengan Kategori Ini, Apakah Anda Termasuk?

Selasa 22 Oct 2024 - 16:12 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Khusus Pelamar PPPK Guru! Berikut Ini Akan Dinilai MenPAN-RB

BACA JUGA:MenPAN–RB Tetapkan Syarat Utama dalam Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2

2. Tenaga honorer yang pernah dipidana

Sesuai dengan peraturan MenPAN- RB Nomor 6 Tahun 2024, honorer yang pernah dipidana sebelumnya tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

Yang mana bagi tenaga honorer yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara dua tahun atau lebih resmi dicoret dari daftar pengangkatan PPPK oleh MenPAN - RB.

3. Bagi honorer yang mencapai batas usia pensiun

Tenaga honorer dengan kategori ini tidak akan diangkat menjadi PPPK karena resmi dicoret dari daftar oleh MenPAN - RB.

Kategori honorer ini tidak akan diangkat menjadi PPPK dan jug tidak akan diberikan NIP PPPK karena telah melampaui ambang batas untuk bekerja di pemerintahan . 

4. Tenaga honorer yang terlibat politik

Sesuai dengan keputusan MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2024, golongan honorer ini tidak dialihkan menjadi PPPK.

Tenaga honorer yang menjadi anggota atau pengurus partai politik (Parpol) atau terlibat politik praktis resmi dicoret dari daftar pengangkatan PPPK.

Demikian informasi mengenai kategori tenaga honorer yang resmi dicoret dari daftar oleh MenPAN RB. ***

Kategori :