KORANRADARKAUR.ID – Tak main-main Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Rini Widyantini resmi coret tenaga honorer dengan kategori ini.
Untuk itu Anda harus perhatikan informasi ini lebih lanjut.
Seperti diketahui, bahwa tenaga honorer akan segera berganti status dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, bahwa pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu keputusan yang tercantum di dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara 2023 atau UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer.
BACA JUGA:MenPAN - RB Bocorkan Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Golongan ini Akan Lulus
Mengutip dari ayobandung.com, berdasarkan keputusan tersebut, bahwa dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Selain itu, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II, Mardani Ali menyatakan polisi kehormatan itu akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Desember 2024.
Dia mengatakan bahwa, semua honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebentar lagi segera mendapatkan NIP.
Namun, dirinya melanjutkan bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat dan mendapatkan NIP PPPK tahun 2024.
Dengan demikian, terdapat kategori tenaga honorer yang tidak akan mendapatkan NIP PPPK karena resmi dicoret dari daftar oleh MenPAN RB.
Lalu, kategori tenaga honorer seperti apa yang tidak akan mendapatkan NIP PPPK karena resmi dicoret dari daftar oleh MenPAN - RB?
Nah, untuk mendapatkan informasi tersebut, inilah kategori tenaga honorer yang resmi dicoret dari daftar pengangkatan PPPK oleh MenPAN - RB:
1. Tenaga honorer yang pernah diberhentikan tidak hormat
Diketahui apabila Anda sudah masuk kategori ini maka Anda remsi tidak akan mendapatkan NIP PPPK karena resmi dicoret dari daftar oleh MenPAN RB.
Selain itu, bukan hanya mendaptkan NIP namun, sesuai dengan Peraturan MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat jua bisa diangkat menjadi PPPK.