KAUR TENGAH - Dalam Pemilu 2024 yang akan digelar tanggal 14 Februari. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa memberikan hak suara. Namun, ada beberapa regulasi khusus dalam realasinya.
Ketua Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaur Tengah Yusman Fauzan, S.Sos mengatakan, tak semua ODGJ atau disabilitas mental bisa memiliki hak suara.
Mereka yang diberikan hak memilih ada kreterianya. Mereka wajib memiliki surat keterangan dokter yang menangani ketika mencoblos.
"Tidak semua disabilitas mental tersebut bisa memilih. Karena semuanya tergantung dengan keterangan dari dokter yang menangganinya selama ini. Minimal orang bersangkutan bisa mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos," jelas Fauzan, Rabu 20 Desember 2023.
Lanjutnya, disabilitas mental yang nanti diputuskan bisa memberikan hak suara. Melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler.
Pasalnya, TPS khusus tidak tersedia di rumah sakit kejiwaan. TPS khusus hanya ada di Lembaga Permasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Sehingga yang bersangkutan hanya akan dilayani di tempat yang bersangkutan terdaftar. Disampaikannya, untuk wilayah Kecamatan Kaur Tengah pihaknya mendata ada lima orang disabilitas mental.
Ia juga mengatakan, rekomendasi dokter atau rumah sakit sangat menentukan kepemilikan hak suara kaum disabilitas mental. Tingkatkan kondisi kejiwaan pada hari pencoblosan akan menentukan dapat atau tidaknya yang bersangkutan pergi ke TPS.
"Kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental cukup fluktuatif, ada kategori sedang dan kategori gangguan jiwa berat. Karenanya kalau kondisi kejiwaan pada hari pencoblosan tak memungkinkan ke TPS. Maka yang bersangkutan tidak bisa memberikan hak suaranya," jelas Yusman. (yie)