Kejari Kaur Panggil Ulang Tersangka Korupsi Pasar Inpres, Sebelum Terbitkan SP2

Sabtu 19 Oct 2024 - 05:08 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.*

Kategori :