Kabar Baik, Ternyata PPPK Juga Akan Menerima Penghargaan Sama Seperti PNS, Simak Rincianya

Jumat 18 Oct 2024 - 12:11 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bakal menerima penghargaan sama seperti PNS.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023. Dengan adanya undang-undang ini, maka PPPK akan merasakan manfaat yang sama dengan PNS.

Lebih lanjut, karena hal inilah seluruh PPPK yang  ada di Indonesia akan sejahtera berkat mendapatkan pengahargaan sama seperti PNS.

Seperti diketahui, PPPK sendiri adalah pegawai yang memiliki status kerja berbeda dengan PNS. Jika PPPK, memiliki masa kerja dengan jangka waktu tertentu, sementara PNS sudah menjadi pegawai tetap.

Lantas, penghargaan seperti apakah yang setara dengan PNS? Mengutip dari klikpendidikan.id, berikut ini penghargaan yang akan berlaku untuk PPPK.

BACA JUGA:Proses Pendaftaran PPPK 2024 Kemenag Masih Terhambat, Perlu Melakukan Hal Ini Agar Mengetahui Pendaftaran

BACA JUGA:INFORMASI PENTING! Larangan Untuk Peserta PPPK dan CPNS Jika Tak Mau Gugur, Cek di Sini

1. Penghasilan

Seperti yang telah diketahui, bahwa setiap PNS berhak mendapatkan penghasilan yang layak. Dalam artian PNS akan menerima gaji atau upah setiap bulan.

Nah, apabila melihat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah menjamin bahwa PPPK juga akan menerima penghasilan dari negara.

2. Motivasi

Selain itu, PNS juga berhak mendapatkan motivasi, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial.

Dengan begitu, apabila merujuk kepada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjamin bahwa PPPK akan mendapatkan motivasi dari negara.

Dengan adanya motivasi ini tentunya selalu mendorong PNS dan PPPK dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.

3. Pengembangan Diri

Kategori :