3. Yang terakhir adalah Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama merupakan salah satu jenjang jabatan fungsional dalam karier PNS. Jabatan ini termasuk dalam katagori jabatan hukum dan peradilan.
Untuk tunjangan Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama adalah sebesar Rp 540.000 per bulan.
Nah dengan adanya tunjangan ini diharapkan mampu memberikan semangat baru bagi para Penata Mediasi HAM untuk terus berperan dalam menyelesaikan tugasnya. *
Kategori :