KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang diketahui, bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka beberapa waktu lalu.
Pendaftaran akan segera berakhir tiga hari lagi, tepatnya 20 Oktober 2024.
Sementara tahap kedua baru akan dibuka pada 17 November 2024 mendatang. Dengan demikian, bagi pelamar wajib mengetahui segala ketentuan penting sebelum submit pendaftaran PPPK 2024.
Saat menuju hari-hari terakhir ini pendaftaran sudah ada 3.792 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Sayarat (TMS).
BACA JUGA:Banyak Formasi untuk PPPK Kemlu, Silahkan Cek Syaratnya!
BACA JUGA:Meski Tidak Terdaftar di BKN, Honorer Berpeluang Diangkat PPPK 2024, Ikuti Ketentuan Ini
Apalagi di hari menjelang penutupan, tentunya saat ingin mengakses website PPPK 2024 sering down akibat banyaknya pelamar yang ingin submit.
Hal tersebut sudah ditekankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa pelamar harus menghindari submit pendaftaran di hari terakhir menuju penutupan.
Namun melihat data dari BKN terkait daftar tunggu yang sudah dilaporkan ke TMS dapat membantu menambah daftar tunggu bagi yang belum sumbit.
Setidaknya ada 3 ketentuan penting yang wajib diketahui pelamar PPPK 2024 agar bisa Memenuhi Syarat (MS) dan lulus dalam tahap seleksi administrasi.
BACA JUGA: Jelang Tes CPNS dan Penutupan Pendaftaran PPPK Gelombang 1, Ingat Pesan Sekda!
1. Untuk jabatan yang dilamar harus sesuai dengan latar belakang ijazah terakhir pendidikan
Hal ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan karena masih banyak lamarr TMS yang kurang puas dengan jabatan dan ijazah lamarr selanjutnya .
2. Dokumen yang diminta harus sesuai
Setiap instansi pemerintah dilamar, maka terdapat beberapa pesyaratan yang harus dibuat pelamar.