Sesuai dengan ketentuan perjanjian ASN 2023, bahwa tenaga honorer harus dipilih paling lambat Desember 2024.
Tenaga honorer yang nantinya lulus diangkat menjadi PPPK akan berganti status dan menjadi bagian dari ASN.
Dan bagi honorer yang lulus diangkat menjadi PPPK akan menerima beberapa 3 jaminan sosial dari Presiden Jokowi sesuai dengan UU ASN 2023.
Adapun jaminan sosial yang telah Presiden Jokowi tetapkan yakni sebagai berikut:
1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan Pensiun
3. Jaminan Hari Tua
Berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 22, berikut ketentuan mengenai jaminan sosial pensiun dan hari tua yang akan diterima oleh tenaga honorer jika lulus diangkat menjadi PPPK:
-
Jaminan pensiun serta jaminan hari tua akan dibayarkan apabila Pegawai ASN berhenti bekerja.
-
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditujukan sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
-
Jaminan penyelenggara jaminan sosial dan jaminan pensiun mencakup jaminan penyelenggara dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial dan badan penyelenggara jaminan sosial.
-
ASN pegawai yang berkepentingan serta pemerintah sebagai pemberi kerja dan sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam PP.
Demikian informasi mengenai Presiden Jokowi janjikan tiga jaminan ini untuk tenaga honorer yang lolos diangkat PPPK. ***
Kategori :