KORANRADARKAUR.ID – Sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir jabatannya.
Presiden Jokowi berikan 3 jaminan sosial bagi honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Diketahui, bahwa pelantikan presiden baru yakni, Prabowo Subianto akan dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Pelantikan ini akan dilakukan di gedung MPR/DPR RI, Senayan Jakarta.
BACA JUGA:Meski Tak Memiliki Sertifikat Keahlian, Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2024?
BACA JUGA:Pilih Sesuai dengan Formasi, Berikut Cara Pemilihan PPPK Teknis 2024
Dengan demikian, sebelum presiden melepaskan jabatannya.
Beliau telah menjanjikan kepada honorer apabila diangkat menjadi PPPK 2024 akan memberikan 3 jaminan sosial.
Ketiga jaminan sosial tersebut sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi telah menjanjikan tiga jaminan tersebut untuk tenaga honorer yang lulus diangkat menjadi PPPK 2024.
Sehingga ketiga jaminan ini akan dicairkan di luar gaji pokok dan tunjangan.
Sebagaimana diketahui, bahwa tenaga honorer telah direncanakan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK 2024 sesuai amanat yang tercantum di dalam UU ASN Tahun 2023.
Dengan begitu, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
BACA JUGA:Wajib Mengetahui, Perbedaan Antara PPPK Full Time dan Part Time Sebelum Mendaftar PPPK 2024
BACA JUGA:Peringatan Gelombang Kedua, 5 Penyebab Terjadinya TMS Saat Pendaftaran PPPK 2024