Dapat Tagihan Pajak Kendaraan Lewat WA, Penipuan? Simak Penjelasannya di Sini

Selasa 15 Oct 2024 - 09:35 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Kini Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah! Ada Layanan Samsat Virtu di Kota Bengkulu

Beberapa di antaranya mungkin tidak menyadari bahwa mereka sudah melewati batas waktu pembayaran, sehingga terpaksa harus membayar denda.

Denda keterlambatan ini dapat menjadi beban tambahan bagi pemilik kendaraan, yang seharusnya bisa dihindari jika mereka lebih memperhatikan jadwal pembayaran pajak. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami dan mengingat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak mereka.

Saat ini pemerintah telah menerapkan berbagai cara untuk melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor.

Salah satu caranya dengan memberikan informasi tagihan pajak kendaraan bermotor melalui Whatsapp (WA)seperti yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Dikutip dari oto.detik.com, Bapenda Jawa Barat memang memberikan notifikasi kepada pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan melalui pesan Whatsapp.

Bapenda Jawa Barat juga mengirimkan pesan pengingat kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Pesan notifikasi terkait tunggakan pajak kendaraan itu hanya dikirimkan melalui chatbot resmi Bapenda Jawa Barat.

Adapun nomor WA-nya cuma satu yaitu 0811-2230-1818.

BACA JUGA:No Ribet Dijamin Cepat, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Handphone

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Digelar di 5 Provinsi Ini, Ada Bengkulu dan Sumsel

Menurut situs web resmi Bapenda Jawa Barat, pesan tersebut mencantumkan nomor polisi kendaraan dan informasi tentang status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang.

Setelah itu, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak diminta untuk segera melakukan registrasi STNK kendaraan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, disertakan pula tautan pembayaran melalui layanan Sambara di aplikasi Sapawarga untuk memudahkan proses pembayaran.

Apabila wajib pajak tidak memiliki tunggakan, maka wajib pajak dapat mengabaikan pesan tersebut.

Kategori :