KORANRADARKAUR.ID - Bagi honorer yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 wajib mengetahui apa perbedaan antara PPPK full time dan part time.
Seperti diketahui, bahwa PPPK full time adalah pegawai yang bekerja statusnya penuh waktu sama dengan Aparatul Sipil Negara (ASN).
Hari kerja dijadwalkan sesuai dengan standar pemerintah, yaitu delapan jam sehari atau empat puluh jam seminggu.
Semenatara PPPK part time yaitu pegawai yang mempunyai jam kerja lebih sedikit dibanding dengan PPPK full time.
BACA JUGA:Peringatan Gelombang Kedua, 5 Penyebab Terjadinya TMS Saat Pendaftaran PPPK 2024
BACA JUGA:Taukah Anda! Berikut Daftar Instansi dengan Formasi Terbesar PPPK 2024
Diketahui, jam kerja PPPK part time adalah 40 jam per minggu.
Meski, kedunya berbeda tentu dari masing-masing tersebut mempunyai perbedaan gaji.
Nah dengan demikian, bagi peserta sudah mendaftar PPPK 2024 khususnya periode pertama baik yang belum mendaftar yakni PPPK periode kedua penting mengetahui informasi ini lebih lanjut.
Sebagai informasi, bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bagi honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 akan ditetapkan menjadi PPPK part time atau paruh waktu.
Nah, dengan demikian bagi honrer yang ingin diangkat menjadi ASN PPPK.
Harus mengikuti seleksi yang masih berlangsung saat ini.
Lebih lanjut yang dikutip ayobandung.com, berikut perbedaan pengahasilan dan hak cuti PPPK full time dan PPPK part time.
1. Penghasilan dan Tunjangan
Dari segi penghasilan PPPK full time lebih tinggi gajinya karena jam kerja dan tanggung jawabnya lebih besar.
Kemudian ada berbagai tunjangan yang diakui, seperti tunjangan jabatan, jabatan, transportasi dan tunjangan kesehatan.