Usul Pimpinan Defenitif DPRD Provinsi Bengkulu, Diumumkan! Ini Sosok Waka III dari Gerindra

Senin 14 Oct 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU - Usul pimpinan defenitif DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya diumumkan, Senin 14 Oktober 2024. Ini setelah diterimanya semua usulan dari empat partai politik (Parpol) peraih kursi terbanyak. 

Pengumuman usul pimpinan defenitif DPRD Provinsi Bengkulu ini. Dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, S.Sos, M.Si didampingi Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes.

Pengumuman usul pimpinan defenitif DPRD Provinsi Bengkulu disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga. Hal tersebut sesuai surat penetapan usulan dari masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. Termasuk Gerindra sebagai parpol terakhir yang memberikan usulan. 

Dalam pengumuman diketahui, Partai Golkar menetapkan Sumardi dari Daerah Pemilihan Satu (Dapil I) Kota Bengkulu menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Sementara untuk Wakil Ketua I dari Partai Amanat Nasional (PAN) menetapkan Suprisman dari Dapil IV Rejang Lebong-Lebong. Wakil Ketua II dari Partai PDI Perjuangan menetapkan Sonti Bakara dari Dapil II Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah. Terakhir, jabatan Wakil Ketua III dari Partai Gerindra menetapkan Agus Riyadi dari Dapil II Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah. 

Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah yang dikonfirmasi usai rapat paripurna mengatakan, agenda hari yang mereka laksanakan hanya sebatas pengumuman penetapan usulan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu defenitif. Nantinya akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:RESMI DEFINITIF! Ini Profil Lengkap 3 Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024-2029

BACA JUGA:Fraksi DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dibentuk, Berikut Daftar Namanya

“Hari ini kita hanya mengusulkan paripurna penetapannya saja. Untuk kita usulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur nanti,” jelas Samsu Amanah. 

Sementara menjawab adanya kemungkinan perubahan terhadap pengusulan jelang pelantikan, menurut Samsu Amanah, karena surat tersebut berasal dari DPP masing-masing Parpol. Maka kemungkinan besar nama-nama itu tidak akan berubah hingga pelantikan mendatang.

“Ini masing-masing DPP Partai pemenang yang mengusulkan, jadi sudah bersifat final. Kalaupun nanti ada perubahan sewaktu-waktu bisa saja terjadi sesuai keputusan DPP,” ungkapnya.

Setelah SK dari Kemendagri keluar, maka diterangkan politisi Partai Golkar pelantikan secara resmi juga akan dilakukan melalui paripurna pula.

“Tidak ada lagi halangan, kami akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Bisa hari ini atau besok pagi secepatnya gubernur akan menyampaikan ke Mendagri yang nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan,” ujarnya.

Sembari menunggu surat defenitif dari Kemendagri dan proses pelantikan, kata Samsu, di internal DPRD Provinsi Bengkulu juga saat ini terus berproses untuk pembahasan kode etik dan tata tertib anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Dirinya berharap, seluruh kelengkapan DPRD Provinsi Bengkulu bisa diselesaikan paling lambat awal November 2024.

Kategori :