Telah Direstui Langsung Presiden RI, Berikut 5 DOB Hasil Pemekaran Sumbar

Minggu 13 Oct 2024 - 09:26 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Dedi Julizar

Kota ini dibentuk dan telah disetujui oleh Presiden RI melalui UU Nomor : 12 Tahun 2002 tetanggal 10 April 2002 lalu.

Semenjak pemekaran, Kota ini tercatat memiliki luas wilayah  64,767 kilometer persegi, dengan 4 kecamatan, 16 kelurahan dan 55 desa.

BACA JUGA:Awalnya Hanya 8 Provinsi, Yuk Intip Sejarah Pemekaran Wilayah Indonesia

3. Kabupaten Dharmasraya

Kabupaten hasil pemekaran di Provinsi Sumatera Barat bernama, Kabupaten Dharmasraya. Kabupaten ini hasil pemekaran Sawahlunto/Sijunjung.

Kabupaten ini disahkan Presiden RI melalui UU Nomor : 38 Tahun 2003 pada tanggal 18 Desember 2003.

Sejauh ini, kabupaten ini tercatat memiliki luas wilayah 2.920,925 kilometer persegi terbagi 11 kecamatan dan 52 desa/kelurahan.

4. Kabupaten Solok Selatan

Kabupaten hasil pemekaran di Provinsi Sumatera Barat berikutnya bernama, Kabupaten Solok Selatan yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Solok.

Kabupaten ini dibentuk dan disahkan oleh langsung oleh Presiden RI melalui UU Nomor : 38 Tahun 2003.

BACA JUGA:Hasil Pemekaran Wilayah, Yuk Intip Daftar 38 Provinsi di Indonesia Terbaru di Sini

Kabupaten Solok Selatan tercatat mempunyai luas wilayah sebesar 3.282,144 kilometer persegi terbagi 7 kecamatan dan 47 desa.

5. Kabupaten Pasaman Barat

Kabupaten terakhir dari hasil pemekaran wilayah yang ada di Provinsi Sumatera Barat bernama, Kabupaten Pasaman Barat.

Pembentukan Kabupaten Pasaman Barat bersamaan dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan yang ditetapkan melalui UU No 38 Tahun 2003 pada tanggal 18 Desember 2003.

Saat ini Kabupaten Pasaman Barat tercatat mempunyai luas wilayah sebesar 3.852,993 kilometer persegi yang terbagi ke dalam 11 kecamatan dan 90 desa/kelurahan. 

Kategori :