KORANRADARKAUR.ID- Dengan telah disepakati antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI tentang penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada serentak 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan yang ketat terkait penggunaan Sirekap dalam proses penghitungan suara pada Pilkada 2024.
Mengingat rekam jejak buruk penggunaan Sirekap pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya. Bahkan DSirekap mengalami berbagai masalah.
Untuk itu, Bawaslu RI harus memastikan penggunaan Sirekap Pilkada 2024 benar-benar aman.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Damai, Ini Pesan Kapolres Kaur ke APDESI
“Bawaslu harus benar-benar kontrol dan peran Bawaslu betul-betul memberikan kontrol yang kuat terhadap penyelenggaraan penghitungan dengan Sirekap,” ujarnya dikutip dari kompas.com.
Sebelum digunakan Komisi II DPR RI meminta KPU RI meperbaikan agar masalah yang terjadi pada Sirekap saat Pilpres dan Pileg sebelumnya tidak terulang.
Selain tentang meminta KPU memperbaiki Sirekap juga DPR RI sedang merumuskan peraturan tentang Bawaslu tentang pengawsan Pilkada.
“Sudah kita siapkan (mekanisme pengawasan). Termasuk juga kontrol terhadap pengaturan dana kampanye, serta penyelenggaraan kampanye,” jelasnya.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 Wajib Sukses! Ini Pesan Penting Ketua KPU RI
Penggunaan Sirekap sangat diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkada. Karena proses penghitungan suara tidak boleh lagi dilakukan dengan cara yang lambat.
Dengan begitu berharap perbaikan dalam Sirekap dilaksanakan dengan baik.
Apa yang sudah terjadi pada beberapa waktu yang lalu, jangan sampai terulang lagi.
Dengan begitu DPR RI akan mengaturnya perbaikan terhadap PKPU tentang penghitungan suara dan pengawasan oleh Bawaslu.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Sirekap akan digunakan dalam Pilkada meskipun sistem ini sempat bermasalah pada Pilpres dan Pileg 2024.