Maksimalkan Sirekap di Pilkada 2024, KPU Kaur Gelar Simulasi Penggunaan Sirekap

Jumat 11 Oct 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN – KPU Kaur melaksanakan simulasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Pilkada 2024, Jumat 11 Oktober 2024. Sekaligus melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Kegiatan Bimtek dan simulasi bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas. Dibuka Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP diikuti seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten. 

“Kegiatan bertujuan agar seluruh PPK se-Kabupaten bisa lebih menguasai dalam penyusunan DPTb maupun penggunaan Sirekap di Pilkada 2024,” terang Ketua KPU Kaur.

Pilkada 2024 KPU kembali akan menggunakan Sirekap sebagai informasi awal hasil Pilkada 2024. Dengan kembali akan menggunakan Sirekap, agar seluruh petugas bisa lebih memahami dan bisa menggunakan serta memasukkan data dengan baik, sehingga dilakukan simulasi. Dari hasil simulasi akan diketahui. Sehingga apa yang harus diperbaiki akan diperbaiki dalam penggunaan Sirekap.

Lanjut Muklis Aryanto, penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 sesuai degan aturan KPU RI serta telah disepakati DPR-RI. KPU Kaur akan memaksimalkan penggunaan Sirekap tersebut. 

BACA JUGA:Penggunaan Sirekap Pilkada 2024, KPU Wajib Libatkan Pakar IT, Simak Alasannya!

BACA JUGA:Pilkada 2024 Resmi Gunakan Sirekap, KPU Akan Tingkatkan SDM

Sebelum penggunaan Sirekap, agar informasi yang dimuat di Sirekap bisa lebih akurat, dilakukan simulasi. Selain simulasi tingkat Kabupaten, juga nantinya akan ada simulasi tingkat nasional yang akan dilaksanakan KPU RI.

Ditambahkannya, selain simulasi penggunaan Sirekap, juga dilakukan Bimtek DPTb. Di mana tahap awal penyusunan DPTb akan berakhir hingga 28 Oktober 2024. Dengan berbagai kriteria. Sementara penyusunan DPTb tahap dua akan dimulai 29 Oktober hingga 20 November 2024. 

Untuk penyusunan DPTb ada 9 kriteria khusus, yakni menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang dirawat di panti rehabilitasi. Selanjutnya menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan rutan Lapas atau narapidana, menjalani tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Selain itu, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili.

Sedangkan untuk DPTb tahap 2 yang akan berakhir pada H-7 sebelum pemungutan suara, ada beberapa ketentuan, yakni menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjalani tahanan rutan Lapas atau narapidana, serta terakhir tertimpa bencana. 

Dengan telah dimulainya DPTb, nantinya masyarakat yang ingin menyampaikan hak suaranya tidak ada kendala dan terdata di TPS tempat yang bersangkutan menyampaikan hak suaranya.

Kategori :