Ingin Pindah Alamat BPKB dan Ganti Warna Kendaraan, Biayanya Berapa Ya? Cek di Sini Yuk!

Jumat 11 Oct 2024 - 15:04 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk roda empat

5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya

7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.*

Kategori :