KORANRADARKAUR.ID – Kira-kira kalau pindah alamat BPKB dan ganti warna motor biayanya berapa ya? Simak di sini untuk penjelasannya!
Pindah alamat merupakan salah satu hal yang umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Baik itu karena alasan pekerjaan, pendidikan atau faktor pribadi lainnya.
Proses pindah alamat tidak hanya melibatkan pemindahan barang dan perabotan, tetapi juga memerlukan penyesuaian administratif, terutama bagi pemilik kendaraan bermotor.
Salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Ketika seseorang berpindah alamat, sangat penting untuk melakukan perubahan alamat pada BPKB.
Selain pindah alamat, pemilik kendaraan juga sering kali ingin mengganti warna kendaraan. Perubahan warna kendaraan tidak hanya untuk alasan estetika, tetapi juga dapat mencerminkan identitas pemilik.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap perubahan yang dilakukan pada kendaraan, termasuk perubahan warna harus dicatat dalam BPKB.
Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti kesulitan dalam pembayaran pajak kendaraan atau saat melakukan transaksi jual beli kendaraan.
BACA JUGA:Sudah Lunas Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syarat Mengambil BPKB yang Harus Dipenuhi!
BACA JUGA:Yuk Kenali! Bagian-bagian BPKB yang Difotokopi Jika Ingin Bayar Pajak Kendaraan
BPKB sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas kendaraan dan pemiliknya, serta memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem administrasi kendaraan di Indonesia.
BPKB menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan transportasi, yang meliputi aspek legalitas, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna kendaraan.
Dikutip dari www.gridoto.com, terkait untuk biaya pindah alamat di BPKB dan ganti warna kendaraan, berdasarkan penjelasan dari petugas BPKB Polda Metro Jaya bahwa biaya untuk pindah alamat, ubah bentuk, ganti nama dan ganti nomor polisi tidak dipungut biaya apapun.
Biasanya biaya akan dikenakan jika melakukan perubahan ganti buku seperti mutasi dan balik nama.
Untuk proses balik nama sendiri biaya yang harus dikeluarkan berdasarkan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut: