Gaji Pokok dan Tunjangan Jaminan Sosial Honorer yang Lulus PPPK 2024

Jumat 11 Oct 2024 - 10:15 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Tahun ini, pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan menerima gaji dan tunjangan.

Hal ini sesuai dengan amanat Undag-undang Aparatul Sipil Negara 2023 (UU ASN 2023). Bahwa, pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK dan akan mendapatkan gaji dan tunjangan.

Menurut UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Sebagaimana mestinya, menurut amanat UU ASN 2023, penataan tenaga honorer harus diselesaikan sebelum Desember 2024.

Yang mana, pada tahun ini pemerintah telah memastikan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK 2024. 

Lantas, dikutip ayobandung.com, berapakah gaji yang akan diterima jika lulus menjadi ASN? Tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK nantinya pasti akan menerima gaji yang berbeda dari sebelumnya. 

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PPPK Ada 2 Jenis, Ini Aturan Kenaikan Gaji PPPK

BACA JUGA:BIKIN IRI! Tunjangan PPPK di Intansi Ini Lebih Besar dari Gaji Pokok, Cek Faktanya di Sini

Sebelumnya, gaji PPPK telah resmi meningkat sebesar 8 persen pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 akan mengacu pada gaji tenaga honorer yang lolos menjadi PPPK.

Oleh karena itu, gaji tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK tetap disesuaikan dengan masa kerja mereka.

Tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK akan menerima jaminan sosial dan gaji pokok.

Berikut estimasi gaji tenaga honorer jika lulus diangkat menjadi PPPK tahun 2024:

1. Gaji PPPK Golongan 1

- Rp 1.938.500 hingga Rp2.900.900

2. Gaji PPPK Golongan 2

- Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200

Kategori :