KORANRADARKAUR.ID- Saat ini banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu kapan pelaksanan Pilkada 2024 pemilihan gubernur (Pilgub) , pemilihan wali kota (Pilwakot) dan pemilihan bupati (Pilbub) tahun 2024.
Agar seluruh masyarakat bisa paham dan juga akan menjadi bagian dalam pesta demokrasi di Indonesia.
harianradarkaur.id akan membahasa tentang jadwal Pilkada serentak 2024.
Saat ini banyak informasi yang memuat terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Baik pengenalan calon, visi misi, aktivitas kampanye dan manuver politik dari pasangan calon yang akan berkonsentrasi di Pilkada 2024.
Pilkada serentak 2024 merupakan peristiwa politik besar di Indonesia, di mana rakyat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak di seluruh wilayah.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Pertama Gelar Debat Cagub, Jadi Contoh Provinsi Lain, Pilkada 2024
Sebelumnya, Pilkada dilaksanakan masing-masing daerah berbeda.
Pilkada serentak 2024 ini bagian dari penyelarasan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu ) di Indonesia.
Di tahun 2024 ini seluruh daerah melaksanakan Pilkada serentak. Ini sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang disetujui oleh DPR RI. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Maka Pilkada di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali, pada Pilkada 2024 akan menjadi yang pertama diadakan serentak di seluruh wilayah Indonesia setelah sebelumnya dilaksanakan tidak serentak.
Sedangkan jumlah darah yang akan melaksanakan PIlkda dengan 37 provinsi dan 508 kabupaten dan kota.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Resmi Gunakan Sirekap, KPU Akan Tingkatkan SDM
Sedangkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024, perencanaan program dan anggaran tanggal 26 Januari 2024, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
Semangat tahapan penyelenggaraan, mulai dari pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 17 April 2024 hingga 5 November 2024.