Pilkada 2024 Resmi Gunakan Sirekap, KPU Akan Tingkatkan SDM

Rabu 09 Oct 2024 - 06:03 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini sesuai instruksi KPU RI yang mana Sirekap akan digunakan seluruh KPU se-Indonesia. 

Dengan begitu untuk memaksimalkan pengunaan Sirekap seluruh KPU diminta untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) jajaran ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik mengatakan, bagi KPU Provinsi, Kabupaten, Kota untuk senantiasa melakukan trobosan dengan peningkatan SDM , sehingga dalam penggunaan Sirekap nantinya akan berjalan dengan baik. 

Silakan lakukan tahapan masing-masing KPU segera lakukan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS untuk persiapan pemungutan dan perhitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap.

Setelah dilakukannya bimtek bagi PPK dan PPS juga akan  dilaksanakan uji coba teknis secara nasional penggunaan Sirekap.

BACA JUGA:Debat Pilkada Jakarta, RK Janji Akan Perbanyak Kopi Gratis dan Co-Workijg untuk Generasi Z

Yang mana kegiatan tersbut di jadwalkan  tanggal 11-12 Oktober 2024 yang  akan ada uji coba Sirekap secara nasional, itu menjadi prioritas KPU RI. 

Setelah dilakukan Bimtek maupun uji coba Sirekap, KPU meminta kepada PPK dan PPS melakukan bimtek kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dia menegaskan, terkait dengan berbagai kendala penggunaan Sirekap pada pemilu 2024, dapat diantisipasi dengan SDM penyelenggara yang mumpuni melalui bimtek yang dilakukan.

Juga diminta PPK dan PPS untuk mem bimtek KPPS. Pada prinsipnya, konsentrasi peningkatan kapasitas penyelenggara.

BACA JUGA:Menjelang Pilkada 29 Pejabat Dikukuhkan dan 8 Dirotasi, Ingin Lengkap Cek di Sini

Sedangkan pada Pemilu 2024 yang lalu, Sirekap menjadi  masalah karena perbedaan antara perolehan suara Calon baik itu Pileg maupun Pilpres.

Akibatnya, Bawaslu RI meminta kepada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap.

KPU berdalih Sirekap hanya sebagai alat bantu, bukan penghitungan suara resmi. Dengan berbagai masalahnya, pada Pilkada 2024 Sirekap tetap digunakan. 

Kategori :