BACA JUGA:Pelanggaran Pilkada 2024 Diperkirakan Bakal Meningkat, Ini Jumlah Kasus Ditangani Bawaslu
BACA JUGA:Kotak Kosong Boleh di Kampanye, Penasarankan? Ini Ketentuannya
Dalam kampanye, relawan kotak kosong di bolehkan untuk berkampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pengawas Pilkada harus mensosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada 2024.
Dalam memberikan hak suara saat pencoblosan nantinya, masyarakat ingin memilih kolom kosong boleh boleh saja, pilihan tersebut bukan golput melainkan pilihan tersendiri.
Terpisah Komisioner KPU RI Divisi Teknis Idham Holik mengatakan, jumlah daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2024 sebanyak 37 provinsi 415 daerah dan 93 kota.
Sedangkan jumlah calon sebanyak 1.518 Paslon terdiri dari 100 Paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar di 37 Provinsi yang menggelar Pilkada 2024.
Sedangkan dari 415 daerah total Palson sebanyak 1.095 Paslon.
Sedangkan untuk tingkat kota ada 93 Kota yang menggelar Pilkada dengan jumlah Paslon 272. ***