BACA JUGA:MenPAN–RB Tetapkan Syarat Utama dalam Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2
2. Kop Surat Sekolah
Bagian atas surat harus berisi kop surat yang memuat nama, alamat, serta logo sekolah.
3. Judul dan Nomor Surat
Surat harus ditulis dengan jelas dengan judul "Surat Keterangan Aktif Mengajar".
Nomor surat juga harus dicantumkan sesuai dengan urutan administrasi yang berlaku di sekolah.
4. Identitas Kepala Sekolah
Cantumkan nama kepala sekolah, beserta NIP, jabatan dan unit kerjanya.
Seperti SMA atau SMP Negeri maupun di bawah dinas pendidikan setempat.
5. Identitas Guru
Tuliskan identitas pelamar, nama lengkap, NIP (jika ada), jabatan dan instansi terkait.
6. Pernyataan Keaktifan Mengajar
Sertakan pernyataan bahwa pelamar aktif mengajar di sekolah tersebut minimal selama dua tahun atau empat semester berturut-turut.
BACA JUGA:HOREE! PPPK Akan Terima SK Sampai Akhir Jabatan, Ini Penjelasan Sekda
BACA JUGA:Banyak yang Daftar, Pahami Dulu Syaratnya Jika Ingin Menjadi PPPK Kemenag 2024
7. Tanda Tangan dan Cap Sekolah
Surat harus ditandatangani oleh Kepsek dan cap resmi agar dapat diterima.
Tanggal pembuatan surat juga harus sesuai dengan masa pendaftaran.
Para pelamar harus memastikan bahwa surat ini dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lengkap dengan tanda tangan dan cap resmi.
Jika surat tidak sesuai atau tidak ditandatangani oleh pihak berwenang, proses verifikasi berkas dapat gagal. ***