BINTUHAN- Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.13.2/1567/BKD/2024 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
Seluruh PPPK akan diangkat hingga masa pensiun, sebelumnya kebijakan pembuatan SK PPPK tergantung daerah. Ada yang lima tahun dan ada yang 1 tahun SK dievaluasi.
Dengan telah adannya surat edaran dari Provinsi Bengkulu, maka seluruh PPPK akan menerima SK hingga pensiun.
“Untuk SE sudah diterima, tentunya apabila itu aturan. Daerah sifatnya mengikuti, tentunya untuk teknis perubahan SK para PPPK akan dibahas lebih lanjut nantinya,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Senin 7 Oktober 2024.
Dikatakan Sekda, SE yang ditandatangani Sekda provinsi. Dasar SE dikeluarkan adalah UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji, tunjangan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BACA JUGA:WAW! Sepekan Dibuka Pendaftar PPPK Kaur Masih Nihil, Ada Apa Ya?
BACA JUGA:Tahu Gaji 13 Cair Tanpa Potongan Sepeserpun, 3.374 PNS dan PPPK Kaur Tersenyum Manis
PermenPAN-RB Nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan PNS. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 18 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Lanjutnya, dengan begitu PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak yang sama seperti PNS dengan masa kerja sampai batas usia pensiun.
Pemberian gaji dan tunjangan kepada PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Sementara untuk pengembangan kompetensi PPPK diberikan kesempatan bagi PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
Ditambahkannya, nantinya aturan yang ada akan dijalankan. Saat ini jumlah PPPK yang telah diangkat di Kabupaten Kaur rata-rata SK belum ada dievaluasi, karena masa kerja PPPK Kabupaten Kaur rata-rata lima tahun.*