Hal ini tersebut dianggap konstitusional sesuai dengan putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015.
Pasal 54C ayat 2 UU Pilkada, mengatur bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, satu kolom untuk foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar, dengan cara mencoblos.
BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan, Wilayah Pilkada Kotak Kosong Jadi Prioritas Pengawas Bawaslu
Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, dalam pengawasan memastikan pihaknya akan memproritaskan di wilayah yang memiliki Paslon tunggal.
Dilakukan hal ini tidak lain agar tidak ada pelanggan yang dilakukan seperti pelanggaran money politics, SARA dan lainnya.
Selain itu juga Bawaslu membolehkan kolom atau kotak kosong di berkampanye dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pengawas Pilkada harus mensosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024.
Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan tentunya masyarakat bisa pilih Paslon atau juga bisa memilih kolom kosong.