BIKIN HEBOH! Baleho Ajakan Pilih Kotak Kosong Bergambar Ketua KPU Beredar di Beberapa Daerah

Minggu 06 Oct 2024 - 15:55 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID- Masa kampanye yang saat ini sedang berjalan, di wilayah yang memilki kotak kosong banyak hal yang dilakukan relawan kotak kosong.

Mengejutkan, mereka memasang spanduk ajakan mencoblos kotak kosong dengan memasang foto ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Adapun baleho yang dipasang  ada di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Dalam poster tersebut tertulis  ajakan jangan golput, pilih kotak kosong dilindungi undang-undang.

Selain itu, ada tulisan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPU RI yang menyatakan bahwa KPU mengizinkan pemilih untuk mengkampanyekan dan mencoblos kotak kosong.

Juga ada kertas suara dengan kolom kosong nomor urut 1 dan pasangan calon Annisa Suci Rahmadhani-Leli Arni nomor urut 2.

BACA JUGA:Menjelang Pilkada, FKBU Kaur Diingatkan Tentang Prihal Ini

Dengan adanya poster tersebut ulah dari relawan kotak kosong sangat disayangkan karena foto ketua KPU yang dipasang dipastikan tidak ada izin.

Untuk itu KPU RI telah  meminta KPU Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan penertiban dengan mengajak serta berkoordinasi bersama Bawaslu, Kapolres, dan Kasatpol PP Dharmasraya untuk menertibkan spanduk atau flyer tersebut.

KPU tidak melarang ekspresi pemilih untuk menyuarakan pilihan mereka, baik memilih kolom kotak kosong maupun pasangan calon.

Semua masyarakat harus memahami bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 Miliki Tujuan, Ini Penjelasan MenPAN-RB

KPU Sumbar tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang memiliki Paslon kotak kosong.

Dalam berkampanye harus ada struktur tim kampanye Paslon, mulai dari pelaksana kampanye, atau relawan yang harus dilaporkan kepada KPU, Bawaslu,  pihak kepolisian.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara proporsional kepada masyarakat.

KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan pilihan, baik mendukung pasangan calon maupun mencoblos kotak kosong.

Kategori :