Seluruh Panwas harus bisa menunjukkan taringnya tindak membiarkan Paslon melakukan pelanggaran Pilkada.
BACA JUGA:Dana Kampanye Pilkada 2024 DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono Terbesar, Inilah Rinciannya
Sebelumnya, KPU RI telah memperbolehkan mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada 2024.
Kebebasan berkampanye sama diberikan baik itu untuk kotak kosong maupun yang daerah memilki Paslon lebih dari satu.
Pemberian izin kepada pendukung kotak kosong berkampanye pada masa Kampanye bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.
KPU sebagai penyelenggara Pilkada berkenaan dengan satu Paslon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, KPU akan proporsional.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 Miliki Tujuan, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Dalam menentukan sikap politiknya, KPU akan menjamin hak asasi masyarakat seperti jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.
Meski demikian, Idham mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye.
Salah satunya yang harus ditaati dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Sedangkan sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye dan ini juga berlaku bagi pendukung Paslon kotak kosong.