Pilkada Serentak 2024 Miliki Tujuan, Ini Penjelasan MenPAN-RB

Minggu 06 Oct 2024 - 07:59 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Menjelang Pilkada, FKBU Kaur Diingatkan Tentang Prihal Ini

Selain itu juga di Pilkada 2024 tidak ada Pilkada ulang atau putaran kedua  karena KPU akan menentukan Peserta Pilkada suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan apabila ada Paslon suara sama, maka dalam menentukan pemenang KPU akan menetapkan suara terbanyak dengan sebaran suara di wilayah pemilihan.

Sedangkan untuk calon tunggal, apabila kotak kosong menang, maka Pilkada akan diulang pada tahun 2025. Mari sukseskan pesta demokrasi di Indonesia tahun 2024. 

Untuk jadwal Pilkada serentak pada akan digelar Rabu, 27 November 2024.

BACA JUGA:Dana Kampanye Pilkada 2024 DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono Terbesar, Inilah Rinciannya

Untuk jadwal Kampanye bagi Paslon telah ditetapkan  KPU melalui PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Untuk pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Masa kampanye dilakukan untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja Paslon kepada masyarakat, memungkinkan calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi, dan Kampanye juga berfungsi meningkatkan partisipasi pemilih.

Tentunya seluruh Pasloan wajib mengikuti aturan yang ada sehingga tidak ada pelanggaran dalam berkampanye.

Selain itu juga selama kampanye para Paslon akan diawasi oleh pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu.

Kategori :