BENGKULU SELATAN (BS) – Tak setor penarikan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu kinerja Dinas Pariwisata (Dispar) BS saat ini dipertanyakan.
OPD tersebut sampai saat ini belum juga melakukan penyetoran PAD yang bersumber dari retribusi pajak perhotelan, rumah makan dan lainnya. Sehingga Tim Bapenda nongkrong di hotel untuk melakukan pengecekan langsung ke pihak yang belum bayar PAD.
Menyikapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BS langsung turun ke lapangan dan mendatangi sejumlah hotel yang ada di BS.
Kepala Bapenda Kabupaten BS Didi Krestiawan, SE mengaku, kedatangan mereka ke perhotelan tersebut untuk mengingatkan para pengelola hotel.
Terutama, terkait tentang kewajiban mereka terhadap pajak yang harus dibayar ke daerah. Sehingga, PAD di Kabupaten BS tahun 2024 bisa optimal.
BACA JUGA:PEDAS! 2 Tahun Berdiri, Dewan Nilai OPD Bapenda Tak Mampu Kelola PAD, Wadimin : Percuma Dibentuk
BACA JUGA:LUAR BIASA! Langkah Bapenda Genjot PAD di Bengkulu Selatan Patut Jadi Contoh, Yuk Simak Caranya
Sebab, hingga Agustus 2024 lalu, capaian pendapatan daerah masih minim, bahkan ada yang belum ada setoran terutama di Dinas Pariwisata (Dispar) BS.
OPD tersebut sampai saat ini belum menyetorkan pajak perhotelan, rumah makan dan ada beberapa lagi sumber PAD yang masih kosong capaian.
Kondisi inilah yang membuat tim penagihan dari Bapenda langsung turun ke lapangan mendatangi beberapa hotel yang ada di BS,
"Kami turun ke lapangan untuk melihat perputaran omset usaha terutama orang yang menginap selama tiga hari dalam satu pekan," kata Didi.
Didi menerangkan, petugas Bapenda sengaja memantau geliat sejumlah hotel. Hal tersebut tidak lain untuk meningkatkan PAD yang diterima BS.
Dalam satu hari petugas penagihan akan nongkrong mulai dari pagi hari sampai sore. Sehingga, nantinya akan terlihat nyata siklus jumlah orang yang menginap dalam satu hari.
"Hasil pantauan petugas ini akan kami jadikan dasar dalam menagih pajak," terang Didi.
Masih kata Kepala Bapenda, jika dilihat dari target PAD sektor perhotelan, nominalnya sangat kecil yakni, hanya sebesar Rp 10 jutaan.