Tidak Ada Kepastian Pemberian PBI Jamsostek, Ini Kata Koordinator Advokasi BPJS Watch

Sabtu 05 Oct 2024 - 10:13 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID  - Baru-baru ini Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyarankan, agar pemerintah secara bertahap melakukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Timboel mengatakan, bahwa alasan pemerintah selama ini data belum valid dan lain sebagainya, padahal bisa dibagikan secara bertahap.

Sebagai contoh, apabila di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada 20 juta penerima. Maka didaftarkan sementara 5 juta.

Dia melanjutkan, hal ini demi mempercepat realisasi PBI Jamsostek. Dengan demikian, pemerintah bisa menggunakan data-data yang sudah ada di kementerian/lembaga, utamanya yang memuat data-data pekerja di sektor informal seperti nelayan atau petani.

"Kita bisa lihat kan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ada data nelayan, pakai saja dulu itu, di Kementerian Pertanian (Kementan) ada juga data petani miskin,” ujar Timboel.

Dia melanjutan, bahwa di dinas sosial (Dinsos) ada data pemulung dan tukang becak. Jadi sudah jelas bahwa data-data tersebut bisa digunakan sebagai  pembersihan data PBI Jamsostek yang bermasalah.

BACA JUGA:TERBARU! Pemerintah Usulkan Aturan Baru PBI Jamsostek Bagi Orang Tak Mampu

BACA JUGA:LENGKAP! Ini Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK

Selain itu ia juga menegaskan, bahwa pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (SJSN).

Dia mengatakan, bahwa hal ini ada dasar landasan yuridisnya, di Pasal 14 dan 17 UU SJSN, dimana Pasal 14 ayat (1) menyebutkan pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada BPJS.

Selain itu, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dirinya mengtakan, pada tahun ini dijanjikan akan diberikan kepada 20 juta penerima.

Namun, sampai saat ini tidak ada kepastian padahal ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 juga mengamanatkan hal tersebut.

Tentunya hal ini  menjadi pernyataan, bahwanya perseolan tersebut sesuai dengan ayat 34 Pasal 2 UUD 1945, negara memperkuat tatanan sosial dengan jalan menjamin keperluan rakyat banyak. 

Dengan seluruh dari peraturan tersebut, proses pembentukan PBI Jamsostek, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian ( JKM ) dan Jaminan Hari Tua ( JHT), bersifat konstitusional dan seluruh masyarakat bertanggung jawab atas hal tersebut.

Dari sisi keuangan, ia juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalokasikan dana untuk PBI Jamsostek, meski saat ini kebijakan dilakukan di daerah yang lokasinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kategori :