Penyandang Disabilitas Bisa Mendaftar PPPK 2024, Tapi Posisi Ini Tidak Bisa Dilamar

Kamis 03 Oct 2024 - 09:33 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Setelah diumumkan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Selasa 1 Oktober 2024. 

Ini adalah peluang emas bagi honorer yang ingin berkarier di sektor pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 329 Tahun 2024.

Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi PPPK formasi tenaga guru. Namun, ada pertimbangan khusus untuk individu penyandang disabilitas.

BACA JUGA:637 Guru Honorer Kaur Bersaing, Rebut 150 Formasi PPPK 2024

Mengutip dari klikpendidikan.id, seperti diketahui, formasi disabilitas adalah formasi khusus yang hanya bisa dilamar oleh penyandang disabilitas. 

Formasi disabilitas berlaku untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintahan menetapkan kebutuhan formasi disabilitas sesuai dengan kebutuhan masing-masing. 

Pelamar disabilitas perlu memperhatikan ketentuan khusus agar proses seleksi berjalan sesuai aturan. Ketentuan khusus untuk pelamar disabilitas PPPK JF guru adalah pembatasan dalam memilih posisi yang dilamar.

BACA JUGA:Tak Perlu Bingung, Begini Cara Cek Formasi PPPK 2024 di Semua Instansi

Berdasarkan hasil temuan, calon guru PPPK penyandang disabilitas menghadapi beberapa tantangan saat memilih jabatan, tergantung pada jenis disabilitas yang dimilikinya.

Berikut ini adalah daftar ketentuan untuk penyandang disabilitas :

1. Penyandang disabilitas rungu

Tidak diperuntukan melamar di formasi Guru Bahasa Indonesia dan Guru Bahasa Inggris.

2. Penyandang disabilitas daksa

Anda tidak dapat melamar posisi guru Jasmani, Olahraga dan Guru Kesehatan.

3. Penyandang disabilitas netra

Kategori :