KORANRADARKAUR.ID – Saat ini pemerintah telah resmi membuka pendaftaran tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Yang mana pendaftaran PPPK ini telah dibuka pada 1 Oktober 2024. Dengan dibukanya pendaftaran PPPK ini tenaga honorer wajib melihat aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain aturan, peserta PPPK juga diharapkan untuk tidak salah dalam melamar. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan pendaftaran dibuka dengan periode 1 dan 2.
Dengan demikian, pembukaan seleksi PPPK tahun ini menjadi penentuan bagi semua tenaga honorer yang sebelumnya sudah mengabdi lama.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK di Bengkulu Selatan Resmi Dibuka, Kuota 507 Orang, Ini Jadwal Lengkapnya
BACA JUGA:Kesempatan Emas untuk Tenaga Honorer K2 dengan Kriteria Ini Bisa Melamar PPPK 2024
Hal ini merupakan kebijakan dari pemerintah, yang mana pada tahun 2025 tenaga honorer di Indonesia resmi dihapus.
Maka dari itu, untuk mendaftar PPPK 2024 terutama tenaga honorer. Harus mempersiapkan semuanya dengan matang.
Pada pembukaan seleksi tahun ini, pendaftaran PPPK terbagi menjadi dua periode. Sebagaimana tercantum dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B - KS.04.01 / S/K/2024 tanggal 27 September 2024 .
Periode pertama jadwal pendaftaran PPPK 2024 pertama dibuka mulai dari 1-20 Oktober 2024.
Sedangkan untuk periode keduanya baru akan dibuka pada 17 November- 31 Desember 2024.
BACA JUGA:637 Guru Honorer Kaur Bersaing, Rebut 150 Formasi PPPK 2024
Dua jadwal ini juga diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resminya yaitu @bkngoidofficial pada 1 Oktober 2024.
"Pendaftaran seleksi PPPK terbagi dua periode. Periode I mulai 1 Oktober 2024, dan periode II mulai 17 November 2024," tulis BKN dalam keterangannya.
Lantas apa yang membedakan periode pendaftaran pertama dengan periode pendaftaran kedua pada seleksi PPPK 2024 ini?