Bawaslu Perpanjang Penerimaan PTPS, Cek di Sini Jadwal dan Syaratnya

Selasa 01 Oct 2024 - 14:22 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

10. Tindak menjadi  anggota partai politik.

11. Tidak pernah dipidana penjara, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye Paslon.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Bersedia bekerja penuh waktu.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Ingatkan Paslon : Ikuti Aturan Selama Kampanye

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kaur Gelar Apel Siaga

Cara Mendaftar PTPS Pilkada 2024 dan  Seleksi

1. Menyiapkan berkas pendaftaran yang meliputi

  • Surat lamaran ditujukan ke Panwascam.
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Pas foto  4x6  sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000.

2. Panitia rekrutmen  Sekretariat Panwascam.

3. Ikuti tahap pemeriksaan berkas

4. Jalani wawancara

5. Panwascam mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara

6. Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan/masukan masyarakat

7. Penetapan PTPS terpilih

8. Pengumuman PTPS terpilih

Kategori :