MenPAN-RB Tetapkan Nilai Ambang Batas, Ini Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2024

Senin 30 Sep 2024 - 14:14 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Setelah masa sanggah selesai diumumkan pada 28 September 2024.

Saat ini peserta masih menunggu pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Kabarnya SKD CPNS akan dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Bagi peserta yang mengikuti seleksi ini kiranya siapkan diri mulai dari sekarang.

BACA JUGA:Sebelum Tes Dimulai, Intip Trik Jitu Lulus SKD CPNS 2024

BACA JUGA:Berdasarkan Pengalaman! 3 Biang Kerok Penyebab Peserta Gagal Tes SKD

Selain itu, bagi peserta yang lulus SKD maka akan dilanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan khusus dan kompetensi teknis yang relevan dengan jabatan yang dilamar. 

Namun, sebelum melalui tahap SKB ini penting untuk anda ketahui.

Bahwa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) telah merilis ketentuan nilai ambang batas dalam SKD CPNS 2024.

Kentuan nilai ambang batas ini mengacu pada Keputusan MenPAN - RB Nomor 651 tahun 2023.

Untuk itu bagi peserta CPNS harus teliti dalam mengerjakan beberapa materi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagai informasi, pelamar yang memiliki sertifikat SKD CPNS 2024 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Maka dapat memilih antara menggunakan sertifikat SKD atau tetap mengikuti SKD CPNS 2024.

BACA JUGA:ANTI GAGAL! 4 Tips Agar Lulus Passing Grade SKD CPNS 2024

Kategori :