BINTUHAN - Memasuki masa kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) baik itu bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur Pilkada Kabupaten Kaur tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur mengingatkan seluruh peserta Pilkada 2024 mulai dari Pasangan Calon (Paslon), Partai Politik (Parpol) pengusung, hingga relawan puntuk mengikuti aturan main selama tahapan kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin, ST, Jumat 27 September 2024 mengatakan, aturan yang paling harus diperhatikan di antaranya perihal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Diminta seluruh Paslon agar APK tidak dipasang di titik-titik yang dilarang, misalnya, rumah ibadah dari mulai masjid, musala, gereja, lingkungan pemerintahan, lembaga pendidikan, fasilitas umum, dan lainnya.
Dengan telah diingatkan harapan Paslon, Tim pemenangan maupun simpatisan selalu memperhatikan aturan yang ada.
Dikatakannya, jika aturan mengenai kampanye dipatuhi seluruh peserta Pilkada 2024 maka pesta demokrasi di Kabupaten Kaur bakal berjalan aman dan damai. Aturan tentang kampanye tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kaur Gelar Apel Siaga
Untuk itu diimbau tim kampanye Paslon Pilkada 2024 memedomani regulasi atau aturan main kampanye sesuai PKPU.
Serta tim kampanye tidak boleh melakukan kampanye di lokasi-lokasi yang dilarang sesuai PKPU. Dengan sama-sama mematuhi aturan yang ada maka diyakini Pilkada di Kabupaten Kaur akan berjalan sesuai apa yang diharapkan.
Lanjutnya, dalam pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tahapan kampanye Pilkada Kaur 2024 dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Laporan dari masyarakat tentunya harus menyertakan bukti yang kuat. Dengan sama-sama melakukan pengawasan diyakini Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur akan berjalan aman sesuai apa yang diharapkan.
Tentu degan langkah yang dilakukan Bawaslu di Pilkada 2024 semat-mata untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Kaur.
“mari kita sama-sama mengawasi Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur, tanpa peran serta masyarakat dalam mengawasi maka akan sulit Bawaslu melakukan tindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran selama Pilkada 2024,” tutup Ketua Bawaslu.*