KORANRADARKAUR.ID – Bagaimana cara daftar akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan berikut caranya.
Seperti diketahui bahwa JMO sendiri merupakan aplikasi menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.
Maka dari itu, dengan melalui aplikasi ini anda dapat mengetahui status kepesertaan seperti pembayaran iuran dan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan itu bagi seorang pekerja bukan hanya sedekar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga harus dianjurkan untuk memiliki akun JMO.
BACA JUGA:Anda Ingin Cuan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Pensiun
Untuk fungsi dari aplikasi ini adalah berguna sebagai media layanan informasi program BPJS Ketenagakerjaan, seagai media pelaporan dan pengaduan ketidaksesuaian status kepesertaan pekerja.
Mengutip dari jawapos.com, bahwa aplikasi JMO ini telah resmi dirilis oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya fitur ini maka penguna akan lebih cepat mendapatkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas bagaimana cara daftar akun JMO, begini cara daftarnya.
BACA JUGA:ANTI RIBET! Begini Cara Cairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka aplikasi
Langkah pertama unduh aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di perangkat anda, kemudian buka aplikasi dan pilih menu Buat Akun Baru yang ditandai berwarna hijau.
2. Pastikan Anda sudah terdaftar
Yang kedua pastikan anda sudah memiliki akun sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
3. Pilih jenis kepesertaan
Pilih jenis kepesertaan anda sesuai dengan status, yakni penerima upah, bukan penerima upah.