BINTUHAN - Karena pengaruh Minuman Keras (Miras) dan saweran ditolak biduan di hiburan acara pesta pernikahan. Seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan Zailan (20) 2 pemuda yang tersinggung dan sakit hati.
Luka yang didapat korban setelah dikeroyok oleh dua tersangka AS (22) warga Desa Kepahyang dan MS (20) warga Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus kini meringkuk di sel tahanan Polres Kaur Polda Bengkulu.
“Untuk dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian paha itu sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th, M.Th, Rabu 25 September 2024.
Dikatakan Kasat, dua tersangka diamankan, Selasa 24 September 2024 pukul 20.00 WIB di rumah masing-masing.
BACA JUGA:Curi Uang dan Hp Milik Tetangga, 1 Pemuda Dibui, Satunya Lagi DPO
BACA JUGA:Asyik Nongkrong Depan Masjid Al-Kahfi Pemuda Sukaraja Ditikam, Ini Kronologis Kejadiannya
Tersangka diamankan bermula dari laporan korban. Sedangkan kejadian pengeroyokan pada Minggu 1 September 2024 pukul 01.30 WIB dini hari di jalan lintas Kecamatan Luas.
Pada saat itu korban pulang dari pesta di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur. Saat pulang dari pesta dan dalam perjalanan, tersangka AS membunyikan klakson panjang, dikarenakan motor korban yang membawa biduan terlalu tengah di jalan dan korban berhenti. Lalu tersangka AS juga berhenti dan mendekati korban.
Saat tersangka akan mendekati korban, korban langsung memacu motornya lagi. Saat korban sudah kembali memacu motornya, datanglah rekannya MS, lalu AS mengatakan kepada MS bawa korban membawa senjata tajam.
Lalu MS langsung mengejar korban dan menyalip motor korban, lalu MS langsung turun dari motor dan mendekati korban, sehingga terjadilah perkelahian antara korban dan MS, yang mana MS memukul korban di bagian kepala lebih dari lima kali menggunakan tangan kanan.
Saat korban dan MS berkelahi, datang AS yang menyusul, lalu AS juga ikut memukul korban di bagian kepala dan muka korban lebih dari lima kali menggunakan tangan kanan.
AS juga memukul korban di bagian punggung korban menggunakan tangan kanan lebih dari lima kali, setelah itu AS menendang korban sehingga korban tersungkur. Saat korban tersungkur, AS kembali menginjak-injak korban menggunakan kaki kanannya.
Setelah itu datang UJ dan juga memukul korban dan berdasarkan keterangan AS dan MS pada saat kejadian UJ ada membawa senjata tajam dan juga korban mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kanannya dan mengalami luka memar.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 9 tahun.