KORANRADARKAUR.ID – Bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi tenaga honorer.
Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara 2023 (UU ASN 2023). Yang mana tenaga honorer sebentar lagi akan memasuki tahap pendaftaran PPPK 2024.
Menurut UU ASN 2023, menjadi PPPK merupakan salah satu langkah awal penyelesaian persoalan tenaga honorer .
BACA JUGA:Penataan Honorer Menjadi PPPK 2024, Pemerintah Tetapkan 4 Prinsip
Dengan ketentuan UU ASN 2023, tenaga honorer akan diselesaikan pada bulan Desember 2024 .
Dengan demikian, tenaga honorer baru akan dinaikkan statusnya menjadi PPPK oleh pemerintah pada tahun 2024. Yang mana honorer harus mengikuti tahap tes seleksi untuk bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024.
Selain itu, mengutip dari klikpendidikan.id, tenaga honorer juga wajib lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat pengangkatan PPPK.
Namun, ada persyaratan lebih lanjut yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk dapat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Honorer Mesti Tahu Sebelum Daftar PPPK 2024, Syarat Masa Kerja Ternyata Beda untuk Setiap Jabatan
Berikut ketentuan yang harus dipatuhi tenaga honorer pada seleksi PPPK 2024:
1. Tenaga honorer hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang bekerja pada saat mendaftar
2. Tenaga honorer harus memiliki pengalaman di bidang kerja seperti kompetensi tugas jabatan yang dilamar, yaitu:
- Sangat singkat paling tidak dua tahun pada jabatan pelaksana.
- Paling tidak selama dua tahun pada jabatan fungsional, jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.