KORANRADARKAUR.ID – Saat menjelang pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, penting bagi para tenaga honorer untuk memahami syarat masa kerja yang berbeda untuk setiap jabatan.
Masa kerja merupakan lamanya waktu seseorang bekerja di suatu tempat.
Masa kerja dapat menjadi faktor yang mempengaruhi kinerja dan perkembangan karier seseorang.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 347 Tahun 2024, telah menetapkan bahwa honorer wajib memiliki masa kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Penataan Honorer Menjadi PPPK 2024, Pemerintah Tetapkan 4 Prinsip
BACA JUGA:PENGUMUMAN : Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 27 September
Untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional (JF) jenjang pemula serta terampil, honorer diharuskan memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Dengan begitu, pastikan tenaga honorer sesuai dengan masa kerja yang dibutuhkan untuk melamar PPPK 2024.
Sementara itu, bagi JF jenjang ahli muda, masa kerja yang dibutuhkan meningkat menjadi tiga tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa masa kerja merupakan faktor penting dalam menentukan kinerja karyawan.
Mengutip dari klikpendidikan.id, dengan itu bagi tenaga honorer yang jabatanya sebagai JF jenjang ahli muda kiranya dapat menyesuaikan masa kerja seperti yang telah dijelaskan.
Selain itu, untuk JF dosen dan pengawas sekolah, syaratnya juga lebih ketat.
Misalnya seorang honorer untuk jabatan dosen harus mempunyaipengalaman minimal dua tahun sebagai asisten ahli administrasi dan maksimal lima tahun sebagai dosen utama.
Selain itu, pengawas sekolah harus memiliki setidaknya satu pengalaman sebagai guru.
BACA JUGA:Selain SKD dan SKB, Ada Penilaian Lain dari Pelamar PPPK 2024