BINTUHAN - Setelah tuntas melakukan penarikan nomor urut bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Pilkada 2024.
Selanjutnya KPU Kaur akan menjadwalkan masa Kampanye Paslon bupati dan wakil bupati gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024.
Pada masa kampanye akan dimulai tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir tanggal 23 November 2024.
Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kabupaten Kaur telah menentukan lokasi yang dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pilkada baik gubernur maupun bupati.
BACA JUGA:KPU Kaur Buka Ruang Tanggapan ke Paslon Peserta Pilkada Kaur 2024
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Berikut Hasil Undian Nomor Urut Cabup-Cawabup Kaur
Namun, dari beberapa titik lokasi yang diizinkan, ada beberapa titik yang diizinkan untuk dijadikan tempat pemasangan APK.
Ini harus menjadi perhatian bagi Paslon dan tim suksesnya.
Benar, ada larangan pemasangan APK di lokasi tertentu.
Misalnya, di jalur hijau dan jalur merah pada kampanye pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 Kabupaten Kaur.
Semua lokasi sudah dipetakan, nanti akan disampaikan dengan detail ke Paslon, kata Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Jailani M Si, Senin 23 September 2024.
Dikatakannya, berdasarkan hasil rapat. Lokasi tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK, seperti jalan protokol yaitu, Jalan Ir. Syaukani Saleh, Jalan Kolonel Samsu Bahrun.
Sedangkan untuk taman kota yakni, lapangan Merdeka Bintuhan, Lapangan Sekunyit, Lapangan Luas, Taman Bhineka, Lapangan Kaur utara.
Sarana prasarana umum seperti tiang listrik, tugu, Tempat Pemakaman Umum (TPU), jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, pasar dan kantor desa.
Komplek perkantoran Padang Kempas dan Komplek Perkantoran Pondok Pusaka, gedung milik pemerintah.