Begitupun H. Rifai Tajudin yang juga maju sebagai calon Bupati.
Keduanya wajib cuti selama masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 mendatang.
Terpisah, Sekda BS Sukarni Dunip, SP, M.Si saat dikonfirmasi RKa melalui pesan Wa belum mau berkomentar banyak mengenai cuti kampanye Bupati dan Wakil Bupati.
Sekda menyarankan, agar untuk lebih jelas mengenai perihal cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah tunggu saja pada hari masa kampanye berlangsung nanti.
"Tanggal 25, belum ada yang pasti," demikian Sekda. ***
Kategori :