BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah KPU BS resmi melakukan pengundian nomor urut pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) untuk Pilkada BS, Senin 23 September 2024.
Akhirnya, ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU BS pada, Minggu 22 September 2024 yaitu, nomor 1 untuk pasangan Elva Hartati Murman dan Makrizal Nedi (Elva-Rizal).
Kemudian, pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 2 Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat Mersyah (Gusnan-Ii), dan nomor urut tiga untuk pasangan Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto (Rifai-Yevri).
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh Radar Kaur (RKa), pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di halaman Kantor KPU BS.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Ketua dan Komisioner Bawaslu BS, unsur Forkopimda, paspol pengusung dan tamu undangan lainnya.
Perlu diketahui pula, selain pengundian nomor urut, dalam kegiatan itu KPU bersama paslon, partai pendukung, Forkomindo dan Bawaslu juga menandatangani naskah deklarasi.
Hal tersebut tidak lain dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kondusifitas selama masa Pilkada serentak tahun 2024 berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU BS Erina Okriani mengucapkan, selamat kepada para pasangan calon yang telah ditetapkan dan telah memiliki nomor Masing-masing.
BACA JUGA:Pilkada BS 2024 Berpotensi 3 Paslon,Inilah Nama Cabup dan Cawabup Lengkapnya
BACA JUGA:BAKAL SERU! Keluarnya PKPU 8/2024, Gusnan dan Pak Bowo Bisa Maju di Pilkada BS?
Ketua juga mengimbau, agar seluruh pasangan calon yang telah resmi ditetapkan untuk tidak merayakan bersama dengan penduduk jangan terlalu bereuforia berlebihan.
"Ya, saya sangat berharap agar pasangan calon yang telah kami tetapkan dan mendapat nomor urut, jangan terlalu bereuforia. Utamakan menjaga keamanan dan ketertiban," imbuh Ketua.
Erina melanjutkan, setelah proses pengundian nomor urut selesai, maka para pasangan calon akan melaksanakan kampanye yang dimulai, 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Erina juga mengingatkan, agar para pasangan calon peserta Pilkada maupun para penduduknya tetap mematuhi aturan yang ada dalam melakukan kampanye.
Terutama, jangan ada yang menyebarkan berita atau informasi hoaks sleama proses masa kampanye. Sebab, hal itu sangat rawan menimbulkan kerusuhan massa