Di seluruh Indonesia sendiri Pilkada melawan kotak kosong ada 41 daerah.
Untuk mengantisipasi terlalu lama kepala daerah dijabat oleh pejabat sementara, maka KPU, DPR-RI, Kemendagri, Bawaslu RI sepakat untuk melakukan revisi PKPU di Pilkda 2024.
Sedangkan untuk lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadikan DPR-RI komisi II pada tanggal 27 September 2024.
Tentunya apa yang menjadi ketentuan KPU nantinya akan dilaksanakan di Pilkda ulang 2025 di wilayah yang memiliki Paslon calon tunggal.
Kategori :