TERBARU! Ini Pengakuan Mengejutkan Honorer RSUD HD Manna Penjual Obat Penggugur Kandungan

Kamis 19 Sep 2024 - 18:45 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Pasca ditetapkan tersangka, oknum tenaga honorer di RSUD HD Manna inisial, YMN (35) warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino terus diperiksa secara intensif oleh Polres BS.

Bahkan, informasi terbaru yang diperoleh Radar Kaur (RKa) di lapangan, YMN diduga bukan hanya sekali itu saja melakukan perbuatan obat penggugur kandungan atau aborsi secara illegal.

Bagaiamana tidak, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres BS, pengakuan YMN dihadap pihak kepolisian bikin geleng-geleng kepala.

Sebab, selain YMN sudah sering menerima pesanan atau permintaan obat penggugur kandungan dari para pembeli. YMN ternyata juga cukup dikenal di kalangan orang yang pernah membutuhkan obat itu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM mengakui, jika dari hasil pengembangan, YMN diduga lebih satu kali jual obat itu.

BACA JUGA:NGERI! Polisi Endus Pejabat di RSUD HD Manna Terlibat Penjualan Obat Aborsi

BACA JUGA:Pak Bowo Pastikan Gugat KPU Bengkulu Selatan ke MK, Bola Panas di Bawaslu

"Benar, hasil introgasi (tersanka, red) sudah dua kali menjual obat penggugur kandungan tersebut," kata Kasat.

Kendati demikian, masih lanjut Doni, sampai saat ini pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi dan juga pelaku untuk mengembangkan kasus tersebut.

Apalagi, sesuai diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres BS mencium aroma adanya oknum penjabat atau pihak lain yang terlibat dalam penjualan obat aborsi illegal ini.

Oleh karena itu, Doni memastikan pihaknya akan mendalami dari mana tersangka mendapatkan obat tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mencari tahu kenapa obat itu bisa dijual illegal.

"Akan kami dalami dulu keterangan dari pelaku dan juga saksi. Terutama, dari mana pelaku dapat obat, serta kenapa obat ini bisa dijual bebas tanpa resep dokter," tegas Doni.

Sekedar menyebabkan, YMN dibekuk polisi pada, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 14.00. YMN di bekuk saat sedang transaksi ke calon pembeli di jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia.

Selain mengamankan YMN, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan obat merk CYTOTEC sebanyak 3 butir, dan obat merk MISOPROSTOL sebanyak 3 butir dari tangan YMN.

Bukan itu saja, dari tangan YMN juga berhasil diamankan sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar yang diduga hasil penjualan obat kepada pembelinya.*

Kategori :