KORANRADARKAUR.ID - Daftar rincian besaran gaji dan tunjangan seseorang yang berpotensi sebagai Jaksa di Indonesia, berdasarkan golongan terendah sampai dengan yang tertinggi 2024.
Sebagai seorang pegawai pemerintah yang bertugas dalam melakukan penegak hukum bagi masyarakat yang ada di negeri ini. Tentunya tidak mudah bisa dilakukan oleh semua orang.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang berat, Jaksa menerima gaji setiap bulan sama dengan PNS pada umumnya. Namun, besaran yang diterima tentu berbeda-beda sesuai jabatan yang dimiliki.
Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Jaksa berkerja sesuai peraturan yang ada. Begitupun, dengan gaji yang mereka terima setiap bulan juga diatur dalam peraturan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Terbuka untuk Lulusan SMA hingga S1! Lowongan PTSP Kejaksaan Negeri, Cek Kualifikasinya di Sini
Namun, karena tugas seorang Jaksa termasuk dalam kategori PNS, maka gaji dan tunjangan yang diterima oleh Jaksa juga diatur sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Mengenai gaji Jaksa, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 1977.
Selain mendapat gaji setiap bulan, Jaksa juga menerima tunjangan layaknya PNS pada umumnya. Tunjangan yang mereka terima sesuai dengan jabatan dan karier yang dimiliki masing-masing.
Penasaran berapa besaran gaji yang diterima para Jaksa di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak rangkuman selengkapnya tentang gaji Jaksa yang akan KORANRADARKAUR.ID sajikan ini :
BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Replanting, Jaksa Periksa Kepala Dinas dan 14 Orang Saksi Lainnya
A. Golongan I
1. Golongan Ia
- Gaji Rp 1.560.800 s.d Rp 2.335.800
2. Golongan Ib
- Gaji : Rp 1.704.500 s.d Rp 2.472.900