Daftar Gaji Jaksa di Indonesia, Berdasarkan Golongan Terendah Hingga Tertinggi 2024

Kamis 19 Sep 2024 - 12:49 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Daspan Haryadi

- Kelas Jabatan 12 atau Jaksa Utama Pratama

 3. Golongan IVc

- Gaji : Rp 3.307.300 s.d Rp 5.431.900

- Kelas jabatan 13 atau Jaksa Utama Muda

4. Golongan IVd

- Gaji : Rp 3.447.200 s.d Rp 5.661.700

- Kelas Jabatan 14 atau Jaksa Utama Madya

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Soal Laporan Makelar Tanah dan Perizinan PT ABS, Jaksa Sudah Periksa 15 Orang

5. Golongan IVe

- Gaji : Rp 3.593.100 s.d Rp 5.901.200

- Kelas Jaatan 14 s.d Jaksa Utama/IV e

Sedangkan, selain menerima gaji pokok setiap bulan, para Jaksa di Indonesia juga

1. Kelas Jabatan 8 atau Ajun Jaksa Madya/IIIa

- Tunjangan :  Rp 4.595.150,00

2. Kelas ajabatan 8 atau Ajun Jaksa/IIIb

- Tunjangan : Rp 4. 595.150,00

Kategori :