HARUS PAHAM! Ini 5 Jenis Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Gratis

Selasa 17 Sep 2024 - 17:07 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Masyarakat harus paham, ada 5 jenis obat ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan loh, apa saja kira-kra? Yuk intip di sini!

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu aspek penting dari program ini adalah penyediaan obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sangat penting bagi peserta, terutama bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau membutuhkan perawatan jangka panjang.

BACA JUGA:Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Layanan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Berapa Kali Ya dalam 1 Bulan? Simak Penjelasannya di Sini!

Dengan adanya jaminan biaya obat, peserta tidak perlu khawatir tentang pengeluaran yang tinggi untuk pengobatan.

Hal ini juga mendorong masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga kesehatan dan mendapatkan perawatan yang diperlukan tanpa beban finansial yang berat.

Dikutip dari www.beautynesia.id, berikut adalah deretan obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Malaria

Terdapat kelas terapi dan obatnya yakni artesunate yang berguna untuk malaria berat, doksisiklin (kaps 100 mg), dihidroartemisinin, piperakuin, kuinin (tab 200 mg dan inj 25%) dan primakuin (tab 15 mg).

2. Hepatitis

Terdapat kelas terapi dan pengobatannya.

Obatnya sendiri terdiri dari adefovir dipivoksil (tab 10 mg) yang diberikan kepada pasien hepatitis B kronik dan riwayat gagal terapi.

Lalu ada daklatasvir untuk pasien hepatitis C dengan genotipe 1, 3 atau 4.

Kategori :