KORANRADARKAUR.ID - Tahun ini, proses penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjia kerja (PPPK) 2024 mengalami beberapa perubahan yang signifikan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun sebelumnya, pelamar memiliki kebebasan luas untuk melamar berbagai jabatan, kini terdapat standar baru yang harus dipatuhi.
Seperti penghapusan nilai ambang batas, penyesuaian formasi.
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta seleksi PPPK 2023 maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
BACA JUGA:Perlu Anda Ketahui, Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Kerja
BACA JUGA:Honorer yang Lulus PPPK 2024, Segini Gaji Pertama Mereka
Selain itu, ketentuan nilai ambang batas PPPK Jabatan Fungsional (JF) dan khusus JF dosen diatur dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) nomor 652 dan 643 Tahun 2023.
Nah, dengan demikian, pada pendaftaran PPPK tahun ini hanya diperuntukan bagi tenaga honorer.
Pada tahun sebelumnnya, PPPK dibuka untuk khusus dan umum.
Lantas, apa perubahan yang menonjol pada seleksi PPPK 2024? Berikut akan dijelaskan.
1. Penghapusan Nilai Ambang Batas : Tidak ada nilai ambang batas bagi pemegang PPPK tahun ini.
Seleksi akan dilakukan dalam peringkat dan urutan pelamar, tanpa batasan minimum yang harus dipenuhi.
2. Penyesuaian Formasi: Formasi untuk jabatan P1, seperti pengajaran, akan dibuka dengan alokasi sekitar 4.000 posisi.
Namun ada kemungkinan jumlahnya tidak sebanyak sebelumnya yang mengindikasikan adanya kuota yang lebih ketat pada waktu sebelumnya.
3. Penerimaan Prioritas: Dalam proses pembentukan, prioritas pertama akan diberikan kepada P1 dan tenaga pengajar yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan.