Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu! Ini Singkatan di STNK Beserta Artinya

Senin 16 Sep 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Setiap pemilik kendaraan bermotor pasti memiliki STNK.

Pada STNK sendiri terdapat beberapa singkatan penting, yuk simak di sini untuk tahu apa sih arti dari singkatan yang ada di STNK.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. 

STNK berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi di pihak berwenang.

BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tapi Diwakilkan? Surat Kuasa Solusinya, Yuk Intip Syaratnya di Sini!

BACA JUGA:Kesalahan Data di BPKB dan STNK! Tenang Tidak Perlu Panik, Ini Dia Solusinya!

Namun, di balik dokumen ini terdapat berbagai singkatan yang mungkin belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan.

STNK tidak hanya berisi informasi mengenai identitas kendaraan, tetapi juga mencakup berbagai informasi administratif yang berkaitan dengan pajak dan biaya lainnya. 

Setiap singkatan yang terdapat dalam STNK memiliki arti dan fungsi tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan kendaraan.

Beberapa singkatan yang ditemukan di STNK adalah BBNKB, PKB dan SWDKLLJ.

Setiap singkatan tersebut menunjukkan besaran yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat membayar pajak.

Dikutip dar www.bhinneka.com, yuk simak singkatan apa saja yang ada di STNK beserta artinya berikut ini:

1. BBN KB

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah biaya yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Singkatnya, BBN KB adalah biaya yang dibayarkan untuk balik nama sehingga kendaraan memiliki nama yang sesuai dengan pemilik atau pembelinya.

Kategori :