Presiden Jokowi Tetapkan Tukin PNS Bawaslu, Segini Besaran yang Akan Diterima, Tertinggi Rp 29 Juta

Sabtu 14 Sep 2024 - 17:09 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Kebijakan ini menetapkan bahwa PNS dengan kelas jabatan tertinggi di Bawaslu akan menerima tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp 29 juta per bulan. Sementara yang terendah akan mendapatkan Rp  1,9 juta.

Ketetapan Presiden Jokowi saat ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk meningkatkan produktivitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.

Dikutip dari klikpendidikan.id, berikut adalah rincian Tukin PNS untuk setiap kelas jabatan di Bawaslu:

1. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000,00  

2. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000,00  

3. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 3: Rp 4.216.000,00  

BACA JUGA:Petani Harus Tahu, ini 4 Serangga Pengendali Hama Sawit

BACA JUGA:Keberuntungan Konsumen Miliki APV All New 2024 : Nyaman dan Mengasyikan

4. Presiden Jokowi tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 4: Rp 5.350.000,00  

5. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 5: Rp 6.493.000,00  

6. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 6: Rp7.702.000,00  

7. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 7: Rp 8.928.000,00  

8. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 8: Rp 9.319.000,00  

9. Presiden Jokowi restui tunjangan kinerja PNS Bawaslu Kelas Jabatan 9: Rp 10.781.000,00 

Kategori :